
Selain melaksanan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes) untuk perencanaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 yang telah dilaksanakan di Tahun 2024. Maka pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 Desa Nglurup telah mengadakan Musyawarah Rencana Pembangunan Pembangunan (MUSRENBANG) guna menjaring dan melanjutkan usulan dari masyarakat Desa Nglurup agar menjadi pertimbangan serta dapat dilibatkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Pemkab Ponorogo) kedepannya. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa Pemerintah Daerah setiap tahunnya diwajibkan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Acara ini dihadiri oleh Camat Sampung Bapak Jaka Wardaya,SH,M.Si, Kepala Desa Nglurup,BPD, Perangkat Desa, Serta elemen-elemen perwakilan masyarakat.
Sebagian besar usulan masyarakat berhasil dirangkum dengan mayoritas tentang pembangunan infrastrukur seperti drainase, irigasi, fasilitas lapangan olahraga dan lain-lain. Selain itu usulan terkait peningkatan akses layanan air minum dan sanitasi seperti PAMSIMAS juga disampaikan oleh masyarakat agar dapat direalisasikan. Usulan-usulan ini rata-rata adalah usulan yang belum bisa direalisasikan dengan Dana Desa dikarenakan berbagai macam faktor misalnya titik lokasi berada dijalan poros yang mana ini adalah tanggung jawab dari pemerintah daerah, selain itu juga karena nilai anggaran yang belum bisa dicukupi dengan Dana Desa.