Sebanyak 200 sertifikat tanah resmi diserahkan kepada warga Desa Nglurup, Kecamatan Sampung, dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 Gelombang Pertama.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis di Balai Desa Nglurup, dan dihadiri oleh perwakilan dari Bupati Ponorogo, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Sampung, Kapolsek Sampung, dan Danramil Sampung.
Kepala Desa Nglurup dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terselenggaranya program PTSL yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini warga Desa Nglurup telah menerima sertifikat tanah yang sah dan resmi dari pemerintah. Ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat,” ujarnya.
Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah pusat yang bertujuan mempercepat proses legalisasi tanah secara gratis, transparan, dan merata bagi seluruh warga. Dari total 700 pemohon di Desa Nglurup, tahap pertama ini menjadi langkah awal menuju penyelesaian seluruh berkas sertifikasi yang sedang diproses.
Perwakilan dari BPN juga menegaskan bahwa program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga desa serta mencegah potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
Penyerahan sertifikat tanah ini disambut antusias oleh warga penerima, yang kini dapat merasa lebih aman dan tenang atas kepemilikan lahannya. Pemerintah Desa Nglurup berkomitmen untuk terus mendukung kelancaran pelaksanaan PTSL hingga seluruh warga pemohon mendapatkan hak sertifikatnya.